HEBOH SERAGAM BARU TAHUN DEPAN, INI DIA KEBIJAKAN SERAGAM SISWA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Hebohnya berita terkait aturan baru penggunaan seragam siswa baru di tahun Pelajaran 2024/2025 yang akan datang menjadi trending di jagat maya akhir-akhir ini. Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena orangtua siswa merasa keberatan harus memebli seragam baru lagi. Namun benarkah ada aturan seragham baru tersebut baru tersebut ?,

Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan Informasi hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada aturan sekolah Baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah yakni Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan Status masih berlaku. Selain itu hal ini juga ditegaskan melalui Istagram Resmi Kemendikbudristek

“Tidak ada Perubahan aturan mengenai serama sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa memebeli seragama ataupun aturan yang mengharuskan siswa memebli seragam Baru pada tahun 2024”

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan terkait aturan seragam sekolah baru 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar seragam yang lebih baik, serta memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Aturan seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik, di mana harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. Sebagai contoh di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa-siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan bawahan rok batik.

Dengan menerapkan aturan seragam ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih terstruktur, disiplin dan merangkul keberagaman budaya, sekaligus meningkatkan identitas sekolah serta rasa kebanggaan bagi para siswa. Berikut ini aturan seragam sekolah baru 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber

 

 

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA. Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

 

Pasal 3

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

 

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

 

Pasal 5

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

Pasal 8

Model dan warna Seragam Sekolah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan oleh Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya.

 

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

Pasal 10

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

 

Pasal 11

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

 

Model dan Warna Seragam Sekolah

Merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut ketentuan model dan warna seragam sekolah.

Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB1.

  1. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
  1. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
  1. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 1
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
  1. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 2
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
  1. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.Jilbab putih.
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam. 

 

Atribut

  • Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  • .Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

 

Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

  1. 1. Pakaian Seragam peserta didik Putra
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

  1. Pakaian Seragam Model 2
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam. 

 

  1. Pakaian Seragam peserta didik Putri
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

  1. Pakaian Seragam Model 2
  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

  1. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Jilbab putih.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

Atribut

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

 

Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

  1. 1. Pakaian Seragam peserta didik Putra
  • Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam. 
  1. Pakaian Seragam peserta didik Putri
  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok berwarna abu-abu dengan lipatan depan di tengah muka, resleting di tengah belakang, saku di samping rok, terdapat tali gesper di pinggang untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

  1. Pakaian Seragam Model 2
  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu sepanjang mata kaki, dengan lipit depan di tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam di sisi rok, dan tali gesper untuk ikat pinggang di pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

 

  1. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin siswa mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Jilbab putih
  • Rok panjang berwarna abu-abu sampai mata kaki, dengan lipit depan di tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam di samping rok, terdapat tali gesper di pinggang untuk ikat pinggang ukuran 3 lebar cm, warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam. 

Atribut

  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama siswa dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Berikut link salinan Permendikbudristek Tahun 2022 : https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220928_123327_Permendikbudristek%20Nomor%2050%20Tahun%202022.pdf

https://vt.tiktok.com/ZSFnh9PK9/